Badko HMI Jatim Mengecam Sikap DPR RI dan Presiden yang menjadi Pengkhianat
Badko HMI Jatim Mengecam Sikap DPR RI dan Presiden yang menjadi Pengkhianat Surabaya||Garuda08.com - Telah terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU Pusat perihal pilkada 2024, Rabu (21/8/2024). Pasalnya ada 2 keputusan berbeda antara putusan MK dan hasil rapat panja DPR RI. Sebelumnya pada hari Selasa 20/08/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan no. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pilkada melalui putusan no. 70/PUU-XXII/2024. Kemudian DPR RI melalui badan legislatif (baleg) membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan revisi UU pilkada pada hari Rabu, 21/08/2024. Revisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada putusan no. 60/PUU-XXII/2024. Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum BADKO HMI JATIM angkat bicara. "Polemik ini tentu sangat disayangkan karena dapat mempengaruhi proses demokrasi yang ada di neg