BADKO HMI JATIM Apresiasi Kebijakan PEMPROV JATIM Terkait Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan
Surabaya||Garuda08.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menangani kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengumumkan, bahwa Pemprov Jatim siap menerbitkan ulang ijazah bagi para pekerja yang terdampak, khususnya lulusan SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja.
“BADKO HMI Jatim mendukung penuh langkah Pemprov Jatim. Penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” tegas Ketua Umum BADKO HMI Jatim, Yusfan Firdaus, dalam keterangannya, Senin (21/4).
Yusfan menyebutkan, praktik penahanan ijazah telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara tegas melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja.
"Ada ancaman pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta bagi pelaku pelanggaran,” jelasnya.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah UD Sentoso Seal, milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, yang diduga telah menahan ijazah puluhan karyawannya. Perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG).
BADKO HMI Jatim mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas. “Pekerja harus mendapatkan kembali haknya. Negara tidak boleh kalah dengan oknum pengusaha yang semena-mena,” tambah Yusfan.
Langkah strategis Pemprov Jatim ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pada kaum pekerja dan menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia. (Red)