OKNUM DISPERINDAG BERINISIAL FND, DIDUGA TERLIBAT JUAL BELI KIOS DI PASAR KOLPAJUNG
Pamekasan, Garuda08.com – Seorang oknum dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, berinisial FND, diduga terlibat dalam praktik jual beli kios di Pasar Kolpajung. Dugaan ini muncul setelah ada laporan dari seorang pembeli kios yang merasa ada kejanggalan dalam proses transaksi.
Menurut keterangan pembeli, FND memberikan pesan kepada mereka dengan mengatakan, "Kamu jangan bilang ke siapa saja kalau kamu sedang beli kios. Kalau kamu bilang ke orang-orang, kios tersebut akan ditarik lagi." Pernyataan ini memicu kecurigaan bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mendapatkan klarifikasi, tim redaksi Garuda08.com mencoba menghubungi FND melalui panggilan telepon dan aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons.
Guna menindaklanjuti kasus ini, media Garuda08.com akan berkoordinasi dengan LSM TPFN (Tim Pencari Fakta Nusantara) sebagai mitra dalam investigasi. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, kasus ini akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum.
"Jika ada pelanggaran undang-undang, kami akan memastikan kasus ini dibawa ke jalur hukum agar keadilan bisa ditegakkan," ujar salah satu perwakilan LSM TPFN.
Pasar Kolpajung, yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Pamekasan, seharusnya dikelola dengan transparansi dan profesionalitas. Dugaan jual beli kios secara tidak sah ini telah memunculkan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat setempat.
Media Garuda08.com dan LSM TPFN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat demi menjamin transparansi dan keadilan. (Fer)