Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Sampang Tahan Kades, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Bersalah "Pendistribusian Disalurkan Langsung oleh Bank"

Rabu, 11 Desember 2024 | Desember 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-12T06:49:13Z
Kejari Sampang Tahan Kades, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Bersalah "Pendistribusian Disalurkan Langsung oleh Bank"
Sampang||Garuda08.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Jawa Timur, pada hari Senin Tanggal 9/12/2024, telah menahan salah satu Kepala Desa (Kades) inisial MJ (56), Rabu (12/12/2024).


Penahanan kades MJ, terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang telah bergulir dimeja Kejaksaan Negeri Sampang sejak tahun 2022 awal. Kasus ini dilaporkan tiga warga Gunung Rancak bernama Saodi, Mathedi dan Bari terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020.


Kasus tersebut, sempat menyita perhatian publik karena membuat warga desa setempat turun ke jalan mendemo Kejaksaan dan Bank BRI.


Namun, kasus itu terindikasi sarat dengan muatan politik karena ketiga pelapor diketahui adalah timses rival politik sang kades pada saat pelaksanaan Pilkades sebelumnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Hilmi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan demi memperjelas kepastian hukum terhadap MJ. Karena menurutnya, kasus tersebut telah bergulir cukup lama jauh, sebelum dirinya didapuk menjadi pimpinan korp Adhiyaksa Sampang.


"Tersangka MJ kami lakukan penahanan agar ada kepastian hukum, mengingat kasus ini sudah bergulir lama,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12/2024).


Menanggapi hal tersebut, Jakfar Sodiq kuasa hukum MJ, membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya.


Dengan demikian, pengacara yang berkarir di Jakarta itu, mengajak semua pihak untuk sama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah yang telah diatur didalam undang-undang.


"Mari kita sama-sama mengedepankan sebuah asas dalam hukum yang dikenal dengan asas praduga tak bersalah presumption of innocence hal mana telah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," jelasnya.


Menurut Jakfar, dirinya meyakini bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara seperti yang disangkakan pada kliennya itu. Mengingat pendistribusian bantuan tersebut, disalurkan langsung oleh Bank yang ditunjuk pemerintah dan telah dilengkapi dengan berita acara oleh pihak penyalur.


"Kami tim kuasa hukum akan terus bekerja dan berjuang, untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara pada proses pendistribusian BLT DD tahun 2020 di Desa Gunung Rancak," jelasnya.


Tak hanya itu, Jakfarpun mengaku telah mengantongi bukti-bukti untuk membela kliennya dan berhrap kejaksaan kedepannya akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. (McS)

(Fit)





×
Berita Terbaru Update