Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Pemkab Sampang "Cinta Terlarang Masalah Datang"

Senin, 09 Desember 2024 | Desember 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-09T15:34:17Z
Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Pemkab Sampang "Cinta Terlarang Masalah Datang"

Sampang||Garuda08.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur tengah menjadi perbincangan publik. Setelah beredar kabar viral dugaan perselingkuhan dua oknum ASN yang kepergok stafnya asik bermesraan, menjadi bahan perbincangan heboh di awal bulan Desember 2024, Senin (9/12/2024).


Menurut keterangan, Insiden ini dilaporkan terjadi di salah satu ruang kerja di lingkungan Sekdakab Sampang pada hari jumat (29/11/2024), disaksikan oleh beberapa staf pada saat jam istirahat siang.


Apabila dugaan perselingkuhan ini benar adanya?? Dua Oknum ASN Pemkab Sampang akan mendapatkan sanksi berat dan juga bisa berupa pemecatan.


Melansir dari situs resmi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (18/9/2024), perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).


KASN menemukan setidaknya 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah pada periode 2020-2023.


Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi. Artinya ada lebih banyak kasus PNS selingkuh terjadi di luar data KASN tersebut.


Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan aturan terkait larangan perselingkuhan bagi ASN dimuat dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.


Ia menjelaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.


"Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," katanya sebagaimana dikutip dari situs KASN.


Marpaung menambahkan, terhadap PNS yang melanggar ketentuan di atas akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Artinya PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat menerima salah satu sanksi di atas. Termasuk diberhentikan dari jabatan alias dipecat.

(Fit)





×
Berita Terbaru Update