BAWASLU Sampang Blunder, Surat Undangan Klarifikasi Lucu dan Tak Masuk Akal "Lupa DPT Sudah Disepakati Dua Pihak"
Sampang||Garuda08.Com - Bawaslu Sampang mengeluarkan surat bernomor 274/PP.00.02/KJI.23/12/2024, yang berisi undangan klarifikasi terhadap 22 Kepala Desa (Kades) dan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades). Tindakan ini langsung menuai respons dari Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2, H. Slamet Junaidi dan KH. Mahfudz Abdul Qodir (Jimad Sakteh), yang menggelar konferensi pers di Kantor Nasdem, Jalan Perum Selong Permai Sampang, Sabtu malam (07/12/2024).
Konferensi pers dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Ketua Divisi Hukum Paslon 02 H. Ach Bahri, SH; Divisi LO Paslon 02 M. Muhlis; Sekretaris Tim Moh. Sakir; dan Divisi Saksi Jhoni.
H. Ach Bahri, Ketua Divisi Hukum Paslon 02, menilai surat undangan Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, undangan kepada Kades dan Pj Kades terkait daftar pemilih tetap (DPT) dan kematian pemilih seharusnya tidak dikeluarkan, karena tidak relevan dengan tugas mereka.
“Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, yang menjadi terlapor dalam konteks ini adalah KPPS, bukan Kades atau Pj Kades. Selain itu, pelaporlah yang seharusnya membawa bukti, seperti surat keterangan kematian,” tegas Bahri.
Ia juga mengkritik isi surat Bawaslu yang meminta Kades atau Pj Kades membawa dokumen seperti surat keterangan kematian atau status perantauan pemilih. “Tahapan verifikasi DPT sudah dilakukan jauh sebelumnya oleh Pantarlih. Jika memang ada data yang dianggap tidak valid, seharusnya masalah ini diselesaikan pada tahap tersebut,” tambahnya.
M. Muhlis, Divisi LO Paslon 02, menilai bahwa persoalan terkait DPT seharusnya sudah selesai sejak lama. “Data DPT disusun berdasarkan DP4 dari Kemendagri, lalu diverifikasi melalui tahapan DPS dan DPSHP. Semua proses itu sudah melibatkan tanggapan masyarakat, PPS, PPK, hingga KPU. Jika Bawaslu tidak mencatat masalah sejak awal, kenapa sekarang justru memunculkan persoalan ini?” ujarnya.
Menurut Muhlis, seluruh LO paslon, termasuk Paslon 01 dan 02, telah menandatangani pengesahan DPT. Artinya, DPT yang digunakan pada pemilu 27 November 2024 dianggap valid dan telah disepakati.
Jhoni, Divisi Saksi Paslon 02, menyebut tindakan Bawaslu memanggil Kades dan Pj Kades untuk klarifikasi sebagai langkah yang “lucu” dan tidak masuk akal. Ia menilai tindakan ini menjadi blunder yang justru merugikan kredibilitas Bawaslu.
“Dari 22 yang diundang, hanya satu Pj Kades, yakni Pj Kades Tanah Merah dari Kecamatan Torjun, yang hadir, bersama 3-4 perwakilan lainnya. Selebihnya tidak memenuhi undangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kebijakan Bawaslu tidak efektif,” pungkasnya.
Tim Paslon 02 meminta Bawaslu untuk berhati-hati dalam bertindak agar tidak melampaui kewenangan dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
(Syah)