AGUS WIJAYA TEMUKAN BANYAK KECURANGAN PADA PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN SENILAI 10 M
Pamekasan||Garuda08.Com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan Pada Tahun 2023 Mendapat Kucuran Dana Dari Pemerintah Pusat Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Sebesar Rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh Milyar Rupiah). Dana Tersebut Diperuntukkan Untuk Pembangunan Gedung Perpustakaan, Senin (30/12/2024).
Pada Tanggal 04 Juli 2023 Pembangunan Gedung Baru Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (DPK) Pamekasan Dimulai Oleh Pemenang Lelang CV. Versaindo Utama Yang Beralamat Bronggolanb, II-G/44, Kota Surabaya.
Pemenang Lelang Memegang Nilai Kontrak Rp.7.988.430.907.33 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Tiga Puluh Tiga Sen) Dalam 150 Hari Sejak Tersebut Pembangunan Sudah Harus Selesai.
Namun Bukannya Selesai, Gedung Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (DPK) Justru Mangkrak, Pemerintah Kabupaten Pamekasan Memutus Kontrak Dengan CV. Versaindo Utama Selaku Pelaksana Proyek Pada Tanggal 13 November 2023.
Karna Sudah Diputus Kontrak, Maka Konsekuensinya Untuk Pembangunan Gedung perpustakaan Berikutnya Akan Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan Melakukan Tender Ulang Dengan Pemenang Lelang CV. Muthia Karya Mandiri, Alamat Di jalan Pallantikang, Kel. Ketangka, Kec. Somba Opu-Gowa (Kab)- Sulawesi Selatan Yang Pagunya Senilai Rp.3.567.840.000.00 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Untuk Melaksanakan Pembangunan Gedung Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan Pada Tahap II (Dua)nya.
Terpisah, Agus Wijaya Selaku Kordinator Madura Dari Ormas Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Mengungkapkan Banyaknya Kecurangan Pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan Yang Dibiayai Dari APBN Dan APBD Tersebut.
Kecurangan Yang Dimaksud Terjadi Pada Pelaksanaan Tahap I (Satu) Yang Dikerjakan Oleh CV. Versaindo Utama Maupun Ditahap II (Dua) Yang Dikerjakan Oleh CV. Muthia Karya Mandiri.
"Hal Yang Paling Fundamental Dari Temuan Saya, Tidak Adanya Penyedia Jasa Atau Rekanan Yang Tidak Menyediakan Tempat Kerja, Bahan, Fasilitas, Pekerja, Pelayanan Dan Pekerjaan Lainnya Yang Diperlukan Untuk Pelaksanaan Pengujian Yang Diperlukan. Karna Seharusnya Sesuai Standar, Penyedia Jasa Atau Rekanan Melakukan Semua Pengujian Sehubungan Dengan Pengendalian Mutu Bahan Baku, Campuran Dan Bahan Yang Diproses Untuk Menjamin Bahwa Bahan2 Tersebut Memenuhi Mutu Bahan, Kepadatan Dari Pemadatan. Hal Tersebut Diperkuat Dengan Tidak Adanya Barang-Barang Berupa Material Tertentu Sebagai Contoh (Simple) Yang Harus Dilampiri Dengan Tanda Bukti Sertifikasi Pengujian Dan Spesifikasi Teknis Dari Barang-Barang Material Tersebut Dalam Beberapa Dokumen Yang Saya Peroleh," Ucap Agus.
Agus Juga Mengungkapkan Temuannya Bahwa Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Pamekasan Sebagai Pengguna Jasa Dan CV. Muthia Karya Mandiri Sebagai Penyedia Jasa Yang Tidak Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum Sebagaimana Yang Diatur Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Dalam Peraturan Tersebut, Pada Pasal 4 (Empat) Ayat I (Satu) Tegas Dikatakan Bahwa Setiap Penyelenggaraan Pekerjaan Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, Wajib Menerapkan SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Akan Tetapi Fakta Yang Saya Temukan Dilapangan, Para Pekerja Bangunan Gedung Perpustakaan Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Untuk Menjaga Keselamatan Pekerja Dari Resiko Kecelakaan. (Red)