Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat Tidak Netral, Bawaslu Ungkap Pelanggaran Oknum PJ. Kepala Desa Burung Gagah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang

Selasa, 29 Oktober 2024 | Oktober 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T14:13:22Z

Akibat Tidak Netral, Bawaslu Ungkap Pelanggaran Oknum PJ. Kepala Desa Burung Gagah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang

Sampang//Garuda08.com _ Bawaslu Ungkap Pelanggaran oleh PJ Kepala Desa Burung Gagah, Tim Kuasa Hukum Jimad Sakteh yang diketuai oleh Achmad Bahri, S.Ag., MH., mendesak PJ Bupati Kabupaten Sampang agar segera mencopot Mu’afi dari jabatannya sebagai Pejabat (PJ) Kepala Desa dan mengembalikannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Selasa 29/10/2024.


Desakan ini mencuat akibat dugaan bahwa Mu’afi, selaku PJ Kepala Desa, tidak netral dalam menjalankan tugasnya dan diduga melanggar aturan yang mengharuskan aparatur negara bersikap netral dalam politik. Dugaan ketidaknetralan ini muncul saat Mu’afi disebut-sebut menunjukkan sikap berpihak yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai seorang PNS. Tindakan yang dinilai memihak ini, menurut pihak pelapor, telah menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Burung Gagah Kecamatan Tambelangan dan mencoreng citra pemerintahan desa yang seharusnya berdiri di atas semua golongan.


Laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 010/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 pada 22 Oktober 2024, dan didaftarkan dalam nomor laporan 009/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024, pada tanggal 23 Oktober 2024. Dalam hasil analisisnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menyatakan bahwa Mu’afi terbukti melanggar Pasal 6 huruf n angka 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, M.H., menjelaskan Dalam Surat pemberitahuan Laporan Formulir Model A.17,  bahwa berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, ditemukan bukti bahwa perbuatan Mu’afi melanggar kode etik dan disiplin sebagai ASN, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap aturan netralitas. Muhalli menegaskan bahwa Mu’afi bersalah karena tindakannya dinilai menyimpang dari ketentuan disiplin yang berlaku bagi seorang PNS dan bertentangan dengan kewajiban menjaga netralitas sebagai PJ Kepala Desa.


“Hasil analisis Bawaslu telah menunjukkan bahwa perbuatan terlapor tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor tetap mengarah pada ketidakpatuhan terhadap aturan disiplin yang berlaku bagi seorang ASN,” terang Muhalli.

Achmad Bahri, Ketua Tim Kuasa Hukum Jimad Sakteh, menegaskan bahwa keputusan Bawaslu yang menyatakan Mu’afi bersalah menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk meminta PJ Bupati Kabupaten Sampang segera mengambil tindakan tegas. “Kami mendesak agar PJ Bupati segera mencopot saudara Mu’afi dari jabatannya sebagai PJ Kepala Desa Barung Gagah dan mengembalikannya sebagai PNS biasa. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan disiplin aparatur sipil negara, khususnya di Kabupaten Sampang,” ujar Bahri.


Menurut Bahri, tindakan tegas ini perlu dilakukan sebagai contoh bagi seluruh ASN di Kabupaten Sampang bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan disiplin, terutama terkait netralitas, tidak akan ditoleransi. “Kami berharap PJ Bupati serius menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang netral dan profesional,” tegasnya.


Tuntutan ini mencerminkan harapan agar aturan disiplin yang diterapkan pada ASN benar-benar dipatuhi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta menjunjung tinggi prinsip netralitas. (Ulul)



×
Berita Terbaru Update