Rabu, 02 Oktober 2024

AGUS WIJAYA: Diduga Ada Upaya Kriminalisasi, Dakwaan JPU OBSCUUR LIBEL, Hakim Mestinya Batalkan Dakwaan

AGUS WIJAYA: Diduga Ada Upaya Kriminalisasi, Dakwaan JPU OBSCUUR LIBEL, Hakim Mestinya Batalkan Dakwaan

Sampang||Garuda08.com - Potret Penegakan Hukum Lagi-Lagi Menjadi Sorotan. Kali Ini menimpa Kejaksaan Negeri Sampang dalam Menangani Kasus Perkara Pencurian Nomor 125/Pid.B/2024/PN.Spg Dengan Terdakwa Slamet Bin Dubeli Asal Desa Anggersek Kec. Camplong Kab.Sampang, Rabu (2/10/2024).


Kasus tersebut bermula dari Pengakuan Maksud dan Romli warga Desa Banjar Tabulu Kec.Camplong Kab.Sampang yang lebih dulu ditangkap dan kini sudah menjalani vonis.


Jaksa Penuntut Umum yakni Indah Asry Pinatasari S.H dan Eddy Soedradjat S.H dalam surat dakwaannya menerangkan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa yang dalam hal ini Slamet Bin Dubeli  sedang main ke rumah Maksud di Dusun Mor Embong Desa Banjar Tabulu Kec. Camplong Kab. Sampang Bersama dengan Ipul (DPO).


Saat itu Maksud menerima telpon dari Romli yang masih ipar dari Maksud, dimana dalam percakapan tersebut Romli berkata kepada Maksud,"Cak kamu kan biasa ambil Sepeda Motor, ini ada punya tetangga (ABD HOLIK), mendengar hal tersebut Maksud menanyakan kepada Slamet dan Ipul (DPO), dimana saat itu Slamet, Maksud dan Ipul (DPO) langsung menyetujuinya.


Kemudian pada Tanggal 18 Juni 2023 sekira Pukul 02.00 pelaksanaan pencurian di rumah ABD HOLIK pun dilakukan dan berhasil mengambil Sepeda Motor Beat Pop Warna Putih Tahun 2015  dengan Nopol : L 5032 E Dan Speda Motor Scoopy Serta 1 (Satu) buah Handphone Merk A5 2020 warna putih dan 1 (Satu) buah Handphone Merk Samsung.


Bahwa keesokan harinya untuk 2 (Dua) unit Sepeda Motor berhasil dijual oleh Terdakwa dalam hal ini Slamet Bin Dubeli bersama dengan Ipul (DPO) dengan harga masing-masing Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).


Kemudian pada Tanggal 03 Juni 2024 sekira Pukul 01.30 Wib atau satu tahun setelah peristiwa pencurian itu terjadi, Terdakwa Slamet Bin Dubeli ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Sampang.


Penangkapan tersebut membuat pihak keluarga tercengang dan tak percaya kika Terdakwa Slamet Bin Dubeli terlibat dalam pencurian yang dimaksud, karna pada Tanggal 17 dan 18 Juni 2023 Terdakwa Slamet Bin Dubeli sedang berada dirumah.Terlebih lagi Terdakwa Slamet Bin Dubeli tak mengenal Romli, melainkan hanya mengenal Maksud.

Terlepas dari itu semua Agus Wijaya Kordinator Madura Dari LSM TPF-N yang juga mendampingi keluarga Terdakwa Slamet Bin Dubeli, menilai bahwa memang ada banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat Slamet Tersebut.


"Secara garis besar memang ada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Polisi waktu melakukan penangkapan maupun pemeriksaan di Polres Sampang terhadap Slamet Bin Dubeli, mungkin karna Slamet tidak mau mengakui perbuatan yang memang tidak iya perbuat," ucap Agus.


Namun demikian Agus tak menjelaskan detail kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Polisi terhadap Slamet, mengingat kasus Slamet saat ini sudah bergulir di Kejaksaan.


Lebih lanjut Agus mengungkapkan tentang beberapa kejanggalan dan fakta yang terungkap dalam persidangan :

1.Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum oada alinia pertama menerangkan tentang pelaksanaan pencurian yang dilakukan pada hari Minggu Tanggal 18 Juni 2023 sekitar Pukul 02.00 Wib, tetapi di alinia kedua diterangkan bahwa pelaksanaan pencurian dilakukan Tanggal 18 Juni 2023 Pukul 01.00 Wib. Dari sisi TEMPUS DELICTI saja sudah ngawur.

2.Pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan, bahwa sebelum pelaksanaan dan waktu pelaksanaan pencurian terjadi percakapan/komunikasi via telpon antara Maksud, Romli, Slamet Dan Ipul (DPO), lantas kenapa bukti komunikasi/percakapan tidak dibawa dalam persidangan sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa Slamet memang terlibat.

3.Dalam Surat Dakwaan Jaksa Juga Menerangkan, bahwa untuk 2 (Dua) Unit Sepeda Motor berhasil dijual oleh Slamet dan Ipul (DPO) dengan masing-masing harga 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), lantas kenapa pula Jaksa tak menghadirkan Saksi Pembeli Sepeda Motor yang dimaksud sebagai Saksi di Persidangan.


Dari sekian uraian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tak ada satu buktipun dan Saksi yang menguatkan tentang keterlibatan Slamet. Hal tersebut dikuatkan dengan beberapa alasan penundaan sidang karna ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi yang bisa menguatkan Slamet Bin Dubeli terlibat.


Bukankah dalam Kaidah Hukum Pidana, pembuktian itu harus mengacu pada asas utama yang berbunyi "INCRIMINALIBUS PROBANTIONES BEDENT ESSE LUCE CLARIORES",yang artinya bahwa bukti yang di ajukan dalam perkara pidana itu harus lebih terang dari cahaya itu sendiri. Makanya dalam sebuah Perkara Pidana beban pembuktian yang kemudian dikekatkan pada Penuntut Umum yaitu Jaksa, Itu didasarkan pada pada ketentuan/Postulat yang berbunyi "ACTORI INCUMBIT ONUS PROBANDI" sehingga setiap Penuntut Umum yang kemudian menyidangkan Perkara Pidana punya kewajiban untuk memberikan bukti yang seterang terang2nya atas dakwaan atau tuntutan yang di ajukannya, terang Agus.


Untuk itu Agus berharap kepada Majelis Hakim agar membatalkan Surat Dakwaan Jaksa yang ngawur dan membebaskan Slamet Bin Dubeli. (Red)








Featured Post

Alun-Alun Trunojoyo Sampang yang Indah Menjadi Ajang Ngopi Bareng Bersama Relawan Prajjan Bersatu

Alun-Alun Trunojoyo Sampang yang Indah Menjadi Ajang Ngopi Bareng Bersama Relawan Prajjan Bersatu Sampang//Garuda08.com _ Alun-alun Trunojo...