Polres Sampang Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor Wilayah Pantura

Polres Sampang Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor Wilayah Pantura




Sampang||Garuda08.com - Tersangka pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Pantura Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya diringkus kepolisian polres Sampang, Rabu (18/9/2024).


AKBP Hendro Sukmono, S.H, S.I.K, MH, Kapolres Sampang Melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo dwiyogo di konferensi pers membenarkan telah mengamankan tersangka pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Pantura Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang – Madura. Selasa (17/9).


”Terduga pelaku curanmor udah kami tangkap, Pihaknya menjelaskan kronologi peristiwa raibnya sepeda motor milik korban berinisal (A), warga asal Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah. Pencurian itu terjadi pada 20 Februari 2024 lalu ketika korban sedang menitipkan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna putih dengan plat nomor M 3161 NI di rumah temannya sekitar jam 20.00 WIB. Namun keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor miliknya hilang.


“Dikarenakan panik motornya tidak ada, pemilik rumah yang dititipkan motor serta korban pun kebingungan dan meminta tolong kepada temannya yang lain untuk mencari informasi keberadaan sepeda milik korban (A). Karena bingung motornya yang hilang tak kunjung ada kabar, akhirnya kejadian itu dilaporkan kepada kami di Polres Sampang,” jelasnya.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang cukup lama, kemudian pihaknya mendapati informasi keberadaan barang bukti, bahkan terduga pelaku pencurian pun teridentifikasi berinisial J (38), warga asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Sampang dan temannya inisial (M) warga Bangkalan yang masih DPO.


“Setelah diketahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, kami pun langsung bergegas mengamankannya pada 9 September 2024 kemarin. Terduga pelaku kami amankan sekitar pukul 20.00 WIB,”ungkapnya.


Kepada kepolisian Polres Sampang, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa sokobenah, kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang.


“Pelaku kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancamanhukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya. (Syah)







Postingan populer dari blog ini

Dukungan Terus Mengalir, Tokoh Berpengaruh Desa Banjar Tabulu Nyatakan Pilih JIMAD SAKTEH di Pilkada Sampang 2024

Salah Satu Cabup tak Hadiri Deklarasi Damai Sampang, Apakah Layak menjadi Tauladan bagi Tim dan Pendukung??

Terkait Anggota DPRD Ditahan, Masyarakat Desak Polres Segera Berikan Keterangan Pers