Patar sihotang "Argumen pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas pencitraan banyak fakta"
Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day) tangggal 28 September 2024 dan Refleksi Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 di Indonesia . UU no 14 Tahun 2008 sudah 16 Tahun di undangkan namun pelaksanaannya masih sebatas Pencitraan demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum Pemantau keuangan negara pada saat konperensi Pers dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day).tanggal 28 September 2024 di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi Patar sihotang Menjelaskan bahwa Setiap tanggal 28 September telah ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day). Termasuk Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) juga memperingati sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information/IDUAI). Dan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ditetapkan pertama kali pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. Yang mana pada waktu itu telah terjadi aksi aksi yang menunt