Perangi Tikus-tikus Korupsi, Aliansi APPSA Laporkan salah Satu Sekolah Swasta ke Polres Sampang

Perangi Tikus-tikus Korupsi, Aliansi APPSA Laporkan Salah Satu Sekolah Swasta ke Polres Sampang



Sampang||Garuda08.com - Dugaan Penggelembungan data siswa Ta. 2023-2024 dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ta. 2024 Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Nurul Iman Desa Sogian Kecamatan Omben Sampang, resmi dilaporkan ke kepolisian resort Sampang oleh Aliansi Peduli Pendidikan Sampang (APPSA) pada Selasa (20/8/2024).


Aliansi APPSA merupakan kolaborasi Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Komunitas Pemantau Korupsi (KPK Nusantara), tugas lembaga ini sebagai fungsi control keuangan negara serta mempersempit gerak dan memerangi tikus-tikus korupsi yang tidak bertanggung jawab.


Sekretariat bersama APPSA Jl. H.Abdullah No.118 dusun Glisgis Desa Gunung Maddah Sampang, telah resmi melayangkan surat laporan.


Adapun bentuk laporan tersebut adalah kasus dugaan korupsi Penggelembungan data Siswa dan Dana BOS MAS Nurul Iman kepada Polres Sampang dengan No.02/DM/APPSA/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.


Kejanggalan pengelolaan dana BOS disebabkan adanya penggelembungan siswa yang fantastis itu terjadi di tahun anggaran 2023 – 2024 dengan dana yang diterima sebesar Rp 188.240.000,- diduga di Mark Up sebesar Rp. 126.700.000,-.


Ketua KPK RI Matsolar mengatakan, Program Dana BOS yang sumber dananya dari Kementerian Agama (Kemenag) disalahgunakan oleh oknum Sekolah, fakta dilapangan jumlah siswa tidak sesuai dengan data Emis.


"Kami melaporkan secara resmi Dugaan Penggelembungan data siswa dan Dana BOS, karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan, pengakuan siswa menjadi bukti yang nyata," ujar Matsolar


Sementara Muhlis ketua KPK Nusantara menambahkan, Aliansi APPSA akan terus mengawal kasus Dugaan Penggelembungan dan Dana BOS ini. "Kami berharap penyidik dari Tipikor Polres Sampang menindaklanjuti dugaan tersebut dengan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.


Perlu diketahui, Penyalahgunaan Dana BOS adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Penyalahgunaan Dana BOS di MAS Nurul Iman kita berharap Kapolres Sampang agar segera menjadi atensi dan memeriksa Kepsek dan yang terlibat serta mengusut tuntas kasus ini.


Kita yakin Kapolres akan lebih profesional menindaklanjuti perkara ini demi menyelamatkan aset negara dari tangan oknum yang tidak bertanggungjawab. (Syah)





Postingan populer dari blog ini

Dukungan Terus Mengalir, Tokoh Berpengaruh Desa Banjar Tabulu Nyatakan Pilih JIMAD SAKTEH di Pilkada Sampang 2024

Salah Satu Cabup tak Hadiri Deklarasi Damai Sampang, Apakah Layak menjadi Tauladan bagi Tim dan Pendukung??

Terkait Anggota DPRD Ditahan, Masyarakat Desak Polres Segera Berikan Keterangan Pers