Badko HMI Jatim Mengecam Sikap DPR RI dan Presiden yang menjadi Pengkhianat

Badko HMI Jatim Mengecam Sikap DPR RI dan Presiden yang menjadi Pengkhianat



Surabaya||Garuda08.com - Telah terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU Pusat perihal pilkada 2024, Rabu (21/8/2024).


Pasalnya ada 2 keputusan berbeda antara putusan MK dan hasil rapat panja DPR RI. Sebelumnya pada hari Selasa 20/08/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan no. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pilkada melalui putusan no. 70/PUU-XXII/2024. Kemudian DPR RI melalui badan legislatif (baleg) membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan revisi UU pilkada pada hari Rabu, 21/08/2024.


Revisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada putusan no. 60/PUU-XXII/2024.


Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum BADKO HMI JATIM angkat bicara. "Polemik ini tentu sangat disayangkan karena dapat mempengaruhi proses demokrasi yang ada di negeri ini," ujarnya. 


Orang nomor satu di lingkup HMI Jawa Timur tersebut menyebutkan bahwa DPR RI yang notabene adalah wakil rakyat tidak sewajarnya bersikap dan melakukan hal demikian.


"Revisi UU pilkada yang menganulir putusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional no. 60/PUU-XXII/2024 tentu bukan langkah baik dan akan menimbulkan situasi kacau pada proses demokrasi," tambahnya


Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pernyataan sikap secara resmi.


"Saya atas nama BADKO HMI JATIM sudah melayangkan pernyataan sikap terkait polemik yang kian memanas tersebut sebagaimana pernyataan sikap no. 02/B/sek/02/1446" tambahnya lengkap.


Pemuda asal Probolinggo terbaru juga menyampaikan beberapa tuntutan. Dalam pernyataan sikap yang kami layangkan, ada beberapa tuntutan yaitu:

1. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Pencalonan Pilkada.

2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

3.Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB" jelasnya lengkap.


Dirinya juga menerangkan bahwa pihaknya akan tegas dalam mengawal polemik yang terjadi dan kian memanas ini. (Red)




Postingan populer dari blog ini

Dukungan Terus Mengalir, Tokoh Berpengaruh Desa Banjar Tabulu Nyatakan Pilih JIMAD SAKTEH di Pilkada Sampang 2024

Salah Satu Cabup tak Hadiri Deklarasi Damai Sampang, Apakah Layak menjadi Tauladan bagi Tim dan Pendukung??

Terkait Anggota DPRD Ditahan, Masyarakat Desak Polres Segera Berikan Keterangan Pers